JAKARTA, JABARAKTUAL.COM — Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berakhir setelah perwakilan massa yang dipimpin Supriyono alias Botok diterima pimpinan DPR.
Aksi tersebut membawa tuntutan utama agar DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dari Depan Gedung DPR hingga Ruang Paripurna
Sejak pagi, massa AMPB telah berkumpul di depan kompleks parlemen. Botok bersama sejumlah perwakilan kemudian diterima pimpinan DPR untuk melakukan audiensi sekitar pukul 11.00 WIB di ruang Abdul Muis.
Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam audiensi, AMPB menyampaikan aspirasi terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Tidak berhenti di ruang audiensi, Botok bersama sejumlah rekannya juga dipersilakan mengikuti Rapat Paripurna DPR. Dalam rapat tersebut, DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Hasil Audiensi: Deadline 15 Desember 2026
Hasil pertemuan kemudian dibawa kembali ke hadapan massa aksi. Sekitar pukul 12.00 WIB, Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR di depan peserta aksi.
Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk mendorong seluruh proses pembentukan RUU Perampasan Aset agar berjalan secara sungguh-sungguh, terukur dan efektif, dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut juga disertai pernyataan bahwa pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak berhasil diparipurnakan dan menjadi undang-undang.
Bagi AMPB, komitmen tersebut menjadi hasil utama dari aksi yang mereka gelar di Jakarta.
Botok Cs Bubarkan Diri
Setelah hasil audiensi disampaikan, massa AMPB kemudian memilih membubarkan diri. Peserta aksi meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI secara tertib dan menuju bus yang telah disiapkan untuk kembali ke Pati, Jawa Tengah.
Berbeda dengan situasi kelompok AMPB saat meninggalkan lokasi, aksi dari sejumlah elemen massa lainnya di sekitar Gedung DPR kemudian berkembang hingga terjadi ketegangan dan kericuhan di sejumlah titik. Karena itu, kericuhan setelahnya tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan massa AMPB yang telah membubarkan diri.
Bukan Akhir, tetapi Awal Penantian
Bagi Botok dan AMPB, aksi 27 Agustus bukan sekadar soal menyampaikan aspirasi. Kini, komitmen DPR menjadi janji yang akan ditunggu hingga batas waktu yang telah disepakati.
15 Desember 2026 menjadi tanggal penting. Pada saat itulah masyarakat akan melihat apakah komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset benar-benar diwujudkan menjadi undang-undang.
Untuk sementara, Botok Cs memilih pulang dari Jakarta dengan membawa satu hasil utama: komitmen tertulis DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Jabar Aktual — Aktual Beritanya, Jawa Barat Informasinya.



